Pendahuluan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
Work permit procedure
karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan
Teori :
Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
Evaluasi
Praktek :
Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
Pengukuran dan deteksi gas beracun
Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Instruktur
Depnakertrans & Praktisi
Tempat & Tanggal Pelatihan
28 s.d 30 Januari 2016
25 s.d 27 Febuari 2016
25 s.d 27 Maret 2016
29 April s.d 01 Mei 2016
27 s.d 29 Mei 2016
26 s.d 28 Agustus 2016
30 September s.d 02 Oktober 2016
28 s.d 30 Oktober 2016
25 s.d 27 November 2016
28 s.d 30 Desember 2015
PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA
Tempat :
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
Work permit procedure
karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan
Teori :
Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
Evaluasi
Praktek :
Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
Pengukuran dan deteksi gas beracun
Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Instruktur
Depnakertrans & Praktisi
Tempat & Tanggal Pelatihan
28 s.d 30 Januari 2016
25 s.d 27 Febuari 2016
25 s.d 27 Maret 2016
29 April s.d 01 Mei 2016
27 s.d 29 Mei 2016
26 s.d 28 Agustus 2016
30 September s.d 02 Oktober 2016
28 s.d 30 Oktober 2016
25 s.d 27 November 2016
28 s.d 30 Desember 2015
PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA
Tempat :
Pusat K3 Jakarta, Jl. Ahmad Yani Kav 69-70 Jakarta Pusat
Biaya Pelatihan
Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)..
Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dan Kartu lisensi dari Depnakertrans RI, makan siang serta 2X rehat kopi.
Biaya Pelatihan
Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)..
Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dan Kartu lisensi dari Depnakertrans RI, makan siang serta 2X rehat kopi.
Contact Persone :
Phone : 0821 1064 9952
Email : rahmatsidik769@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Cantumkan alamat email dan nomor telpon calon peserta disini