Rabu, 16 Desember 2015

PELATIHAN RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – KEMENAKERTRANS


Pendahuluan
Program pelatihan kompetensi petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.


Tujuan Pelatihan

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

    Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
    Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
    Work permit procedure
    karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
    Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
    Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
    Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)


Persyaratan  Peserta

Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.


Materi Pelatihan

Teori :

    Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
    Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
    Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
    Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
    Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
    Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
    Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
    Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
    Evaluasi

Praktek :

    Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
    Pengukuran dan deteksi gas beracun
    Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)


Instruktur

Depnakertrans & Praktisi


Tempat & Tanggal Pelatihan

    28 s.d 30 Januari 2016
    25 s.d 27 Febuari 2016
    25 s.d 27 Maret 2016
    29 April s.d 01 Mei 2016
    27 s.d 29 Mei 2016
    26 s.d 28 Agustus 2016
    30 September s.d 02 Oktober 2016
    28 s.d 30 Oktober 2016
    25 s.d 27 November 2016
    28 s.d 30 Desember 2015

PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA

Tempat       :
Pusat K3 Jakarta, Jl. Ahmad Yani Kav 69-70 Jakarta Pusat


Biaya Pelatihan

Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)..
Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit,  Sertifikat dan Kartu lisensi  dari Depnakertrans RI, makan siang serta 2X rehat kopi.
Contact Persone :
Phone : 0821 1064 9952
Email   : rahmatsidik769@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cantumkan alamat email dan nomor telpon calon peserta disini