Rabu, 16 Desember 2015

PELATIHAN SERTIFIKASI K3 TEKNISI LISTRIK


DESKRIPSI
Pelatihan Bersertifikasi Teknisi K3 Listrik ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan dengan pengalaman di bidang kelistrikan lebih dari 2 tahun, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya, maka setiap teknisi yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian dan perbaikan instalasi listrik harus memenuhi syarat kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik yang dibuktikan dengan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja listrik.

DASAR HUKUM
  • Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.075/Men/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 200 di Tempat Kerja
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
  • Keputusan Dirjen Binawas Depnakertrans No.311/BW/2002 tentang
  • Sertifikasi Kompetensi K3 Tehnisi Listrik
MATERI PELATIHAN
  1. Dasar-dasar K3
  2. Peraturan Perundangan K3 Listrik
  3. Dasar-dasar Tehnik Listrik
  4. Identifikasi Bahaya Listrik
  5. Sistem Pengamanan
  6. Instalasi Listrik Ruang Khusus
  7. Sistem Proteksi Bahaya Petir
  8. Klasifikasi Pembebanan
  9. Praktek Pengukuran Listrik
  10. P3K
  11. Evaluasi

OUTPUT PELATIHAN
  • Memahami kesehatan dan keselamatan kerja di bidang kelistrikan
  • Memahami bagaimana menangani instalasi listrik yang aman (bebas dari bahaya)
  • Memahami dan menguasai pengukuran listrik
  • Mengetahui cara-cara pertolongan pertama pada kecelekaan listrik (P3K listrik)

PERSYARATAN PESERTA
  • Pendidikan minimal STM sederajat
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang listrik
  • Berbadan sehat
  • Berkelakuan Baik
  • Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  • Lulus seleksi dari Tim Penilai

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Teknisi K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
  1. Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
  3. Foto Copy KTP masih berlaku
  4. Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
  5. Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.

TRAINING METHODS
  • Presentation
  • Discussion
  • Study Case
  • Evaluation

FACILITYS
  • Training Kit Handout
  • Certificate Lunch
  • 2 X Coffee Break
  • Souvenir

  • Jadwal 2016

    11 - 14 Januari 2016

    15 - 18 Februari 2016

    14 - 17 Maret 2016

    11 - 14 April 2016

    16 - 19 Mei 2016

    25 - 29 Juli 2016
    24 – 27 Agustus 2016
    19 – 22 September 2016
    17 – 20 Oktober 2016
    21 – 24 November 2016
    05 – 08 Desember 2016

 Jam        : 08.00 – 17.00

PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA

INVESTASI
Rp. 6.500.000,- / Peserta (Non Residencial)
Tempat : 
Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja
JL. Jenderal Achmad Yani No. 69/70
Cempaka Putih
Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta

Informasi Pendaftaran Hubungi kami disini :
PHONE : 0821 1064 9952
PIN BB  : 211EC6A0


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cantumkan alamat email dan nomor telpon calon peserta disini