PENDAHULUAN
1.UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2.Kepmenakertas No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)diTempatKerja
3.Permenaker No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan k3 listrik dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 Listrik di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
MATERI
1.Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusu
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
17. Seminar
PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat mendapatkan Sertifikat tetapi tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
PENYELENGGARA
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Depnakertrans.
TEMPAT PELATIHAN
Hiperkes pusat k3 / Hotel Sofyan jakarta
SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Listrik dari Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 Listrik yang dikeluarkan oleh Depnakertrans setelah memenuhi syarat.
BIAYA INVESTASI
Biaya pelatihan sebesar ( tanpa Penginapan) Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) meliputi Modul, Training kit, Konsumsi 2x snack 1x lunch, Sertifikat, & SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan), (belum termasuk akomodasi dan pajak)
PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA
2.Kepmenakertas No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)diTempatKerja
3.Permenaker No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan k3 listrik dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 Listrik di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
MATERI
1.Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusu
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
17. Seminar
PESERTA
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, Bagi yang lulusan SMA sederajat mendapatkan Sertifikat tetapi tidak mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari instruktur senior dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari akademisi dan praktisi.
PENYELENGGARA
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Depnakertrans.
TEMPAT PELATIHAN
Hiperkes pusat k3 / Hotel Sofyan jakarta
SERTIFIKAT
Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Listrik dari Depnakertrans dan Penunjukan Ahli K3 Listrik yang dikeluarkan oleh Depnakertrans setelah memenuhi syarat.
BIAYA INVESTASI
Biaya pelatihan sebesar ( tanpa Penginapan) Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) meliputi Modul, Training kit, Konsumsi 2x snack 1x lunch, Sertifikat, & SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan), (belum termasuk akomodasi dan pajak)
JADWAL TRAINING AHLI K3 LISTRIK 2016
Januari
Jakarta : 06 – 19
Februari
Jakarta : 10 - 23
MARET
Jakarta : 07 – 19
APRIL
Jakarta : 11 – 23
MEI
Jakarta : 09 – 21
JUNI
Jakarta : 08 – 20
AGUSTUS
Jakarta : 08 –20
SEPTEMBER
Jakarta : 19 – 30
OKTOBER
Jakarta : 10 – 22
NOVEMBER
Jakarta : 07 – 19
DESEMBER
Jakarta : 05 –17
PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA
Contact Persone :
Phone : 0821 1064 9952
Whatsapp : 0822 3364 3146
Email : rahmatsidik769@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Cantumkan alamat email dan nomor telpon calon peserta disini