TUJUAN TRAINING HIPERKES KEMENAKERTRANS
TRAINING HIPERKES SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS RI | Agar setiap tenaga paramedis dan Dokter perusahaan yang telah mengikuti pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis mereka dalam mengimplementasikan aspek dan nilai K3 selain dapat membantu orrganisasi perusahaan dalam melaksanakan program K3 khususnya dalam bidang hygiene perusahaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja.
Untuk mendukung dan meningkatkan performa K3 perusahaan dengan menyediaan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengidentifikasi bahaya yang ada dilingkungan kerja, mengendalikan potensi bahaya dan mampu menyelesaikan berbagi problema K3 yang dihadapi dilingkungan perusahaan.
SASARAN TRAINING HIPERKES
- Peserta memiliki landasan pemikiran yang terarah dalam mengidentifikasi dan menentukan permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan kerja
- Memiliki kemampuan didalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja.
- Mampu meningkatkan kegairahan kerja, efisiensi, produktifitas dan moril kerja dan faktor manusia dalam sektor kegiatan ekonomi.
- Memiliki sertifikasi resmi sebagai Paramedis Hiperkes dari Pusat HIPERKES RI yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan minimal untuk bekerja sebagai Dokter ataupun Paramedis di perusahaan.
SILABUS TRAINING HIPERKES KEMENAKERTRANS
- Modul 01. Kebijakan K3 dan Hiperkes
- Modul 02. Peraturan Perundangan Terkait Hiperkes
- Modul 03. Manajemen Hiperkes & Keselamatan Kerja
- Modul 04. Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Hiperkes
- Modul 05. SMK3
- Modul 06. Hygiene Perusahaan dan Ergonomi
- Modul 07. Pengendalian Potensi Bahaya
- Modul 08. Psikologi kerja/industri
- Modul 09. Prinsip dan Filosofi Kesehatan Kerja
PRAKTEK
- Modul 10. Pemeriksaan Kesehatan Kerja
Praktek Kerja Lapangan
- Modul 11. Promosi Kesehatan Kerja
Ujian
- Modul 12. Toksikologi Industri
- Modul 13. Penyakit Akibat Kerja
- Modul 14. Gizi Kerja
- Modul 15. Program Rehabilitasi Kerja
- Modul 16. Keselamatan Kerja
- Modul 17. Teori Dasar Kecelakaan Kerja
- Modul 18. Alat Pelindung Diri
- Modul 19.Epidemiologi Hiperkes
- Modul 20. Sanitasi & Pengelolaan Limbah
DURASI & METODE TRAINING HIPERKES
DURASI : Pukul 08.00-16.00 WIB.
HIPERKES untuk Perawat 5 hari dengan 40 Jam Efektif.
HIPERKES untuk Dokter 6 hari dengan 56 Jam Efektif.
METODE : Semua peserta yang telah mengikuti teori dan praktek dapat mengikuti ujian yang diadakan pada akhir sesi.
HIPERKES untuk Perawat 5 hari dengan 40 Jam Efektif.
HIPERKES untuk Dokter 6 hari dengan 56 Jam Efektif.
METODE : Semua peserta yang telah mengikuti teori dan praktek dapat mengikuti ujian yang diadakan pada akhir sesi.
KRITERIA PESERTA TRAINING HIPERKES KEMENAKERTRANS
Peserta merupakan Dokter dan Paramedis perusahaan
TENAGA INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan kajian terkait training HIPERKES ini adalah instruktur Senior dari Departemen Tenaga Kerja.
PERSYARATAN UMUM
- Photocopy 2 rangkap pendidikan akhir minimal D3 Umum
- Pas Photo 3×4 4 pcs background merah
- Pas Photo 4×6 4 pcs background merah
- Curriculum Vitae
WAKTU
JADWAL TRAINING 2016
Januari
Jakarta : 06 – 10
Februari
Jakarta : 10 - 14
MARET
Jakarta : 07 – 11
APRIL
Jakarta : 11 – 15
MEI
Jakarta : 09 – 13
JUNI
Jakarta : 08 – 12
AGUSTUS
Jakarta : 08 – 12
SEPTEMBER
Jakarta : 19 – 23
OKTOBER
Jakarta : 10 – 14
NOVEMBER
Jakarta : 07 – 11
DESEMBER
Jakarta : 05 – 09
PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA
TEMPAT
Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja
JL. Jenderal Achmad Yani No. 69/70
Cempaka Putih
Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta
JL. Jenderal Achmad Yani No. 69/70
Cempaka Putih
Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Fotocopy Ijazah terakhir (2 lembar)
Foto ukuran 3X4 : 6 lembar
Fotocopy Ijazah terakhir (2 lembar)
Foto ukuran 3X4 : 6 lembar
INVESTASI
Rp. 3.500.000,- / Peserta (Paramedis/Perawat)
Rp. 4.750.000,- / Peserta (Dokter)
Rp. 4.750.000,- / Peserta (Dokter)
SERTIFIKASI
Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Depnakertrans) Jakarta akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 60%, paling lambat 1 bulan setelah pelatihan.
Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Depnakertrans) Jakarta akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 60%, paling lambat 1 bulan setelah pelatihan.
INSTRUKTUR
Pusat Hiperkes Jakarta
Informasi Pendaftaran Hubungi kami disini :
PHONE : 0821 1064 9952
Email : rahmatsidik769@gmail.com
Email : rahmatsidik769@gmail.com
SERTIFIKASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Cantumkan alamat email dan nomor telpon calon peserta disini